![]() |
| Foto: ist |
BATAMSIBER.COM | BATAM — Aparat gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama unsur penegak hukum berhasil mengungkap dugaan praktik penipuan daring internasional (online scam) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dari sebuah apartemen di kawasan Lubuk Baja.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri langsung Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin.
Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Hendarsam Marantoko mengatakan, operasi tersebut merupakan hasil pengawasan intensif terhadap aktivitas orang asing di wilayah Batam.
Dari total 210 WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan satu orang warga negara Myanmar.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan terindikasi menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing,” ujar Hendarsam.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi penipuan digital tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Hasil pendalaman sementara mengungkap sejumlah modus yang digunakan jaringan tersebut, mulai dari penawaran investasi fiktif melalui media sosial, modus love scamming, hingga pembuatan situs dan tautan palsu untuk mencuri data pribadi korban melalui metode phishing.
Korban kemudian diarahkan melakukan transfer dana atau investasi pada platform digital palsu yang telah disiapkan oleh pelaku.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan transnasional yang memanfaatkan wilayah Kepulauan Riau.
“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” kata Asep.
Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. Aparat juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan unsur tindak pidana umum maupun tindak pidana siber lainnya.
Polda Kepri turut menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi ilegal dan modus kejahatan digital yang marak terjadi melalui media sosial maupun platform daring.
Masyarakat diminta memastikan legalitas platform investasi, tidak mudah memberikan data pribadi, serta tidak melakukan transfer dana kepada pihak yang tidak jelas identitas dan izin usahanya. (Septian)

