Alarm Indonesia Tengarai Upaya Penggusuran Tangki Seribu Berpotensi Pelanggaran HAM

 

Sekjen ALARM Indonesia mendampingi warga Tangki Seribu untuk mendapatkan keadilan. (Foto: ist)


Batamsiber.com, Batam - Kekisruhan yang terjadi pada Jum'at (9/6/23) mendapat perhatian khusus dari LSM Alarm Indonesia. LSM tersebut menilai bahwa upaya penggusuran yang dilakukan tim terpadu memiliki potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia. 


" Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak - hak Ekonomi, sosial dan budaya melewati UU no 11 tahun 2005. Di sini dalam hal penggusuran tidak bisa di hindari, Pemerintah harus memastikan solusi alternatif telah disediakan," tutur Sekjen Alarm Indonesia Arifin. 


"Solusi alternatif ini yang tampaknya sampai sekarang belum ada. Menurut RT Tangki Seribu  bahwasannya mereka tidak pernah di sosialisasikan, diundang mediasi ataupun mendapatkan Surat Peringatan (SP) baik SP 1,2 ataupun SP Bongkar. 


Legalitas bahwa lahan milik PT Batamas juga tidak pernah di perlihatkan. Jika hal ini tetap terus di paksakan maka saya pikir potensi pelanggaran HAM sangat mungkin terjadi karena tim Terpadu mengabaikan UU no 11 tahun 2005 yang meratifikasi kovenan internasional tersebut" demikian Arifin menjelaskan. 


" Terkait dengan dokumen keabsahan lahan PT Batamas menurut saya, karena ini sudah bersentuhan dengan masyarakat banyak, ranahnya adalah informasi publik yang harus dibuka kepada masyarakat Tangki Seribu karena konflik lahan di lokasi Tangki Seribu sudah dari tahun 2011. 


PT terdahulu ( Buskon Tunas Jaya) bisa menunjukkan legalitas PT yang sekarang (Batamas Indah Permai) hanya mengatakan memiliki legalitas tapi tak bisa menunjukkan legalitasnya. Menggusur masyarakat yang menempati lahan tanpa bisa menunjukkan legalitas kepemilikan terhadap lahan tersebut, itu disebutnya apa? " tegas Sekjen Alarm Indonesia ini sembari balik bertanya. 


Kekisruhan di Tangki Seribu telah di mulai semenjak tahun 2011. Saat itu, Pemilik lahan di Tangki Seribu di ketahui adalah PT Buskon Tunas Jaya (BTJ). PT BTJ memegang SKEP no 1349/KPTS/KD-AT/L/VI/ 2007 dan Surat Perjanjian no 411/KPTS/KD-AT/L/VI/2007. 


Saat ini diketahui  pemilik lahan sudah berpindah dari PT BTJ kepada PT Batamas Indah Permai. (Red)

Lebih baru Lebih lama