Sidang Prapid Bergulir di PN Batam, Reevan: Barang Tersebut Bukan Milik PT McDermott

 

Reevan Simanjuntak, Kuasa Hukum Pemohon. (Foto: ist)

BATAM | BATAMSIBER.COM - Sidang praperadilan (Prapid) perkara hukum yang dihadapi pemohon Robet yang ditangkap dan ditahan Polsek Batu Ampar pada tanggal 19 Mei 2023 lalu, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 


Sidang kedua Prapid nomor 4/Pid.Pra/2023/PN.Btm itu di gelar di ruang sidang Mudjono, SH dengan agenda sidang jawaban dari Pihak Termohon dan pembuktian surat dari Pihak Pemohon dan Termohon, Selasa (27/6/23).


Usai sidang prapid yang dipimpin Majelis Hakim tunggal, Dwi Nuramanu, Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum AJP Lawyers, Reevan Simajuntak dan Yayan Setiawan mengatakan, Bahwa Termohon dalam Surat Kuasa nya tidak disebutkan memiliki kewenangan dalam pembuktian di persidangan, sehingga patut menjadi pertimbangan majelis hakim terhadap bukti bukti surat yang disampaikan oleh Termohon pada persidangan hari ini.


"Kemudian yang paling krusial adalah dalam pembuktian, termohon tidak dapat menunjukkan tanda terima surat penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon," ucap Reevan. 


Selanjutnya, pihak termohon dalam  membuktikan tentang legalitas kepemilikan barang bekas besi yang disangkakan diambil oleh klien kami, hanya melampirkan satu lembar surat yang menjelaskan jenis barang bukti dan harga barang bukti.


"Nah, bahwa bukti tersebut hanya berupa penjelasan tentang jenis barang-barang sisa besi bekas dan harga besi barang bekas, bukan merupakan sebagai legalitas kepemilikan barang," kata Revan kepada awak media. 


Ditambah lagi surat tersebut, kata Revan, tidak dilengkapi kop surat perusahan dan stempel perusahaan. 


"Bagaimana mungkin termohon dapat menyimpulkan barang tersebut adalah milik PT Mcdermott Indonesia, sehingga termohon memaksakan menetapkan pemohon sebagai tersangka," ujar Revan. 


Sementara pemohon dalam bukti surat telah membuktikan, bahwa barang tesebut adalah bukan milik PT Mcdermott Indonesia, akan tetapi milik Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD. Hal itu sesuai melalui perjanjian kerjasama antara PT Mcdermott Indonesia dengan Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD.


"Seperti diketahui, dalam permohonan, surat perjanjian kerjasama antara PT Mcdermott Indonesia dengan Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD itu ada kami lampirkan dalam Prapid," tutur Revan.


Yayan Setiawan Menambahkan, bahwa dalam Jawaban Termohon disebutkan bahwa Pelapor Atas nama Ismail membuat Laporan Polisi berdasarkan Kuasa dari PT. McDermott Indonesia, namun lagi-lagi Termohon dalam bukti suratnya tidak dapat membuktikan Surat Kuasa dari PT. McDermott Indonesia kepada Pelapor yang bernama ismail, yang merupakan security Outsourcing di PT. McDermott Indonesia, tutupnya. (Tim/Red)

Lebih baru Lebih lama