![]() |
Speedboat warna biru beserta PMI dan kedua pelaku berhasil diamankan kapal polisi Jalak 5002. (Foto: ist) |
BATAMSIBER.COM | BATAM – Pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 23.15 WIB, KP. Jalak 5002 berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Kejadian ini berlangsung di Perairan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dengan koordinat 0°59'6.264"N - 104°17.134"E.
Peristiwa ini bermula dari informasi yang diterima oleh Kompol Zulfadli, Komandan KP. Jalak-5002 pada hari Kamis, 18 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, tim KP. Jalak 5002 segera melakukan penyelidikan intensif. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa akan ada pengiriman pekerja migran secara ilegal dari Batam ke Malaysia melalui jalur laut. Dengan cepat, tim Kp. Jalak-5002 bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Kompol Zulfadli menjelaskan "Sekitar pukul 23.15 WIB pada Senin malam, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah speedboat bermesin 40PK yang mencurigakan sedang melintasi perairan tersebut. Setelah dihentikan, petugas menemukan bahwa di dalam speedboat tersebut terdapat tujuh orang calon PMI, terdiri dari lima laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan satu anak laki-laki berusia 9 tahun. Mereka diduga akan dikirim ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang sah".
"Selain itu, dua orang pelaku yang berada di kapal tersebut, yakni Muhamad Tauran bin Zulkarnain (28) dan Muslidin (33), yang berperan sebagai tekong dan anak buah kapal (ABK), turut diamankan. Keduanya diketahui bekerja sebagai nelayan di daerah Batam dan Karimun. Mereka kini tengah diperiksa lebih lanjut terkait peran mereka dalam jaringan pengiriman PMI ilegal ini", sambungnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 1 unit handphone merk Vivo Y12, 1 unit speedboat fiber warna biru muda bermesin 40 PK merk Yamaha, serta empat jerigen plastik yang diduga digunakan untuk keperluan pengisian bahan bakar selama perjalanan.
"Pelaku akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 83 Juncto Pasal 68, yang mengatur tentang perlindungan dan pemberantasan pengiriman pekerja migran secara ilegal",ujar Kompol Zulfadli dengan tegas.
Dalam kesempatan lain, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah mengatakan "Peristiwa ini menjadi bukti nyata dari keseriusan Polairud dalam memberantas perdagangan manusia dan tindak pidana terkait perlindungan pekerja migran".
Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait pengiriman pekerja migran secara ilegal. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan di wilayah perairan Batam dan sekitarnya untuk mencegah adanya kejahatan serupa di masa depan.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke KP. Jalak 5002 di Dermaga Makobar, Batu Ampar untuk diproses lebih lanjut. (*)