![]() |
| Pengadilan Negeri Batam. (Foto: ET) |
BATAMSIBER.COM | BATAM – Kasus ledakan maut kapal MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja di kawasan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sebanyak tujuh pejabat perusahaan didakwa melakukan kelalaian yang diduga menjadi penyebab terjadinya tragedi tersebut, Senin (29/6/2026).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, para terdakwa yang disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah adalah Kim Dong Gyun alias Kim, Neo Ah Chye, Abdullah bin Ismail, Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Basar Samuel Sialagan, dan Rikardo Parlindungan Barasa.
Jaksa Penuntut Umum menyebut para terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa nahas itu terjadi pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB ketika kapal MT Federal II tengah menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard Indonesia. Ledakan hebat disusul kebakaran mengakibatkan 14 pekerja meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh lainnya luka ringan.
Dalam dakwaan, Kim Dong Gyun selaku Commercial Manager PT ASL disebut menunjuk subkontraktor PT Batam Slop & Sludge Treatment Center tanpa mengajukan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal kepada KSOP Batam sebagaimana diatur dalam PM Nomor 28 Tahun 2022. Ia juga diduga tidak melakukan evaluasi terhadap kompetensi subkontraktor dalam menangani pekerjaan berisiko tinggi.
Sementara itu, Neo Ah Chye yang menjabat Assistant Production Manager diduga memerintahkan pemasangan pelat di tangki COT 1S tanpa mengantongi izin hot work permit maupun confined space permit.
Jaksa menyatakan dugaan kelalaian tersebut menyebabkan ledakan besar yang disertai kebakaran di dalam tangki COT 1S.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri mengungkap titik awal kebakaran berada di frame 74. Ledakan diduga dipicu penyalaan uap hidrokarbon akibat percikan api dari aktivitas pemotongan dan pengelasan.
Selain itu, empat personel Health, Safety, and Environment (HSE) PT ASL juga didakwa lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama proyek berlangsung.
Berdasarkan hasil visum, sebagian besar korban meninggal dunia akibat luka bakar berat dan gangguan pernapasan setelah menghirup asap panas saat ledakan terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja di industri perkapalan yang berujung pada salah satu kecelakaan kerja paling mematikan di Batam dalam beberapa tahun terakhir. (Red)

