![]() |
| Sekda Batam, Firmansyah. (Foto: ist) |
BATAMSIBER.COM | BATAM – Pemerintah Kota Batam mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua sebagai langkah memperkuat kepastian hukum bagi 37 kawasan bersejarah yang tersebar di Kota Batam.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).
Ranperda ini dinilai menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya dasar hukum penetapan Kampung Tua akan ditingkatkan dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat sekaligus menjamin perlindungan kawasan bersejarah di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam.
"Selama ini dasar penetapan Kampung Tua masih menggunakan Surat Keputusan Wali Kota, namun ke depan harus kita kuatkan melalui Peraturan Daerah. Ini penting agar 37 Kampung Tua di Kota Batam memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, memberikan rasa aman bagi masyarakat, menjaga warisan sejarah dan budaya, serta menjadi fondasi pembangunan kawasan yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar Firmansyah.
Ia menjelaskan, Ranperda tidak hanya mengatur status kawasan, tetapi juga menjadi pedoman dalam penataan, perlindungan, pemanfaatan, hingga pengembangan Kampung Tua secara berkelanjutan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Menurut Firmansyah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra juga memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian regulasi tersebut. Keduanya meminta agar proses penyusunan Ranperda dapat dipercepat tanpa mengurangi kualitas substansi maupun partisipasi masyarakat.
Konsultasi publik yang digelar menjadi tahapan strategis untuk menyerap aspirasi dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, perangkat daerah, instansi vertikal, hingga para pemangku kepentingan lainnya. Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum Ranperda dibahas bersama DPRD Kota Batam.
Pemko Batam berharap Perda tentang Penataan Kampung Tua nantinya menjadi landasan hukum yang kokoh dalam melindungi 37 kawasan bersejarah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan kota modern dengan pelestarian sejarah, budaya, dan kearifan lokal. (Septian)

