LAMI Desak LHK Lingga dan Kehutanan Kepri Ambil Langkah Tegas Terkait Penjualan HPT

Ketua DPC LAMI Lingga, Satriyadi. (Foto: ET)


Batamsiber.com, Lingga: Adanya pemberitaan terkait penjualan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di dusun tiga kebun nyiur Desa Batu berdaun, Kecamatan Singkep beberapa waktu lalu membuat Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) DPC LINGGA angkat bicara.


Melalui ketua Lami Lingga Satriyadi, saat di temui media ini di kediamannya di kampung baru dusun satu Desa Batu berdaun menyebut, Presiden RI Joko Widodo pernah mengatakan bahwa Pemerintah berkomitmen memberantas Mafia tanah, oleh sebab itu beliau memerintahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya jajaran POLRI untuk segera memproses dan mengusut tuntas setiap pelaku Mafia tanah.


"Saya minta jangan ragu-ragu untuk mengusut tuntas kasus Mafia tanah dan jangan ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang membackup para Mafia tanah tersebut, kata Jokowi di Istana Kepresidenan di Bogor, Rabu (22/9/21) lalu.


Adanya pemberitaan terkait penjualan lahan HPT di dusun tiga kebun nyiur Desa Batu berdaun yang mengakibatkan kerugian pada Negara mungkin bisa dinilai ratusan juta rupiah dengan jumlah lahan yang lebih kurang ratusan hektare.


Dimana Lami Lingga berfungsi sebagai sosial kontrol bagi Pemerintah dan mitra bagi penegak hukum, berharap dan sekaligus mendesak Pemkab Lingga khususnya Dinas LHK juga kehutanan Provinsi Kepri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku penjual lahan HPT yang mengakibatkan kerugian pada Negara dari di jualnya lahan HPT tersebut, ungkap Yadi.


Lanjutnya, pada dasarnya yang bisa menilai berapa jumlah kerugian Negara dari dijualnya lahan milik Negara itu hanya LHK dan pihak Kehutanan yang sepenuhnya mempunyai kewenangan untuk di lanjutkan ke proses penyelidikan guna mengetahui siapa pelaku penjual lahan HPT tersebut dan bisa dipertanggung jawabkan di depan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Dan jikalau dari LHK Lingga atau Kehutanan Kepri tidak mau menindak lanjuti terkait penjualan lahan HPT tersebut, maka Lami akan melaporkan atau menyurati kementrian LHK di jakarta, tutur Yadi yang sekaligus Tokoh Pemuda Desa Batu berdaun. (Red)

Lebih baru Lebih lama