Wow...Ladang Ganja Seluas Dua Hektare Berhasil Ditemukan Polres Aceh Tengah

Tim Satresnarkoba Polres Aceh Tengah temukan ladang ganja seluas 2 hektar. (Foto: ist)


Batamsiber.com, Aceh Tengah: Polres Aceh Tengah unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menemukan ladang ganja seluas dua hektar di kawasan Kecamatan Bintang, setelah berjalan tiga jam lebih lamanya.


Untuk sampai ke lokasi tersebut, personel harus menyusuri hutan belantara. 


Berpakaian biasa dan sebagian berseragam PDL, personel menerabas perkebunan warga dan hutan belantara dengan jalan setapak. 


Dengan kondisi curah hujan yang tinggi, membuat jalan setapak itu berlumpur warna kecokelatan.


Tak elak, sejumlah personel sering terpeleset dan jatuh hingga sepatu sudah berlumpur tanah kuning.


Tim Satresnarkoba memulai perjalanan dari Polsek Bintang menuju Desa Kemenyen atau lokasi perkebunan Dedamar sekitar 45 menit, sampai di pemberhentian terakhir kendaraan. 


Karena tidak bisa dilalui kendaraan, lalu tim Polres Aceh Tengah memulai perjalanan kaki melewati perkebunan warga dan hutan belantara selama tiga jam lebih.


Sesampainya di lokasi, tatapan Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim  tajam pada tanaman ganja tersebut.


Terlihat pokok ganja itu, tumbuh di sela-sela tanaman kopi dan tembakau.


Berjarak sekitar 20 meter dari lokasi ladang ganja, Personel Polres Aceh Tengah kembali menemukan tempat penjemuran ganja, untuk selanjutnya diedarkan. 


Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan temuan ladang ganja itu berdasarkan pengembangan dari tersangka berinisial S (50) selaku pemilik tanaman terlarang tersebut.


Dikatakannya, pelaku ditangkap tadi malam dari penjualan kepada tersangka lain, kita selidiki ternyata tersangka tanam sendiri, Minggu (30/10/22).


Lalu, awalnya tersangka S mengaku hanya ada empat pohon di kebun miliknya. Namun setelah dilakukan pemantauan terdapat 200 lebih batang ganja. 


Lanjutnya, Setelah kita lihat ke ladang ganja, ternyata 200 lebih pohon ganja yang ditanam di kebun yang luasnya 2 hektare, bebernya.


Kemudian saat ini, Polres Aceh Tengah sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka, dan barang bukti dibawa ke Rutan Kelas Polres Aceh Tengah. 


Selanjutnya, barang bukti sebagian kita musnahkan dan sebagian lagi kita bawa ke Mapolres Aceh Tengah," ungkap Nurochman. (**)


Sumber: TribunGayo.com

Lebih baru Lebih lama