Pelabuhan Internasional Harbourbay Jadi Tempat Penyeberangan Para Pelaku TPPO, 34 Orang Diamankan



Salah satu tersangka TPPO yang diamankan Polisi. (Foto: ist)


BATAMSIBER.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menggelar konferensi pers ungkap Pelaku penempatan PMI Ilegal atau Non Prosedural yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, Kapolsek KKP Batam AKP Jaya Tarigan bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (10/1/24).


Dikatakannya, terkait TPPO atau PMI Ilegal ini terdapat 3 kasus yang berhasil diungkap, 2 kasus di tangani oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 1 kasus diungkap oleh Unit Reskrim Polsek KKP Batam, yang di mana bekerja sama BP2MI Kota Batam. 


Pengungkapan pertama pada terjadi tanggal (4/1/24) di Pelabuhan International Harbourbay, kemudian yang kedua terjadi pada tanggal (4/1/24) di Pelabuhan International Harbourbay, dan yang ketiga terjadi pada tanggal (2/1/24) terjadi di Pelabuhan Ferry International Batam Centre. 


Dengan total korban keseluruhan ada 34 orang CPMI atau Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri dan Kalimantan Selatan, bebernya.


Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang berinisial HK (61) sebagai Direktur dan bertanggung jawab terhadap PT. Energi Samudra Indonesia dalam hal pemberangkatan ke 23 CPMI Ke Thailand atas permintaan PT. NIPPON STEEL ENGINEERING, memfasilitasi tempat penginapan atau tempat tinggal sementara yang terletak di Hotel Z Kecamatan Batu Ampar. 


Dan memerintahkan anggota untuk menjemput CPMI di Bandara Hang Nadim dan mendampingi CPMI ketika akan berangkat akan ke Singapura dengan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000 dengan rincian Rp. 50.000 per orang dari keuntungan penginapan Rp. 40.000 per orang keuntungan biaya transportasi darat yang mana korban sebanyak 23 orang.


Kemudian Tersangka yang kedua inisial K (39) berperan merekrut CPMI melalui media Sosial Facebook dan membantu proses keberangkatan ke Malaysia dan akan menerima keuntungan sebesar Rp. 1.500.000. 


Tersangka yang ketiga inisial RA (62) berperan Merekrut CPMI, membantu proses keberangkatan ke Malaysia dan juga akan ikut berangkat bekerja ke Negara Malaysia yang nantinya akan menjadi Manager Produksi.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan dalam mengungkap ini kami bekerja sama dengan BP2MI yang gencar dalam penanganan PMI Ilegal di Kota Batam dan kami akan terus kerja sama dan bersinergi dalam mengungkap pelaku TPPO maupun PMI Ilegal di Kota Batam. 


Ini merupakan atensi perintah Kapolri supaya menindak tegas tindak pidana PMI Ilegal maupun TPPO. Kami Polresta Barelang terus melakukan pemberantasan PMI Ilegal maupun TPPO. 


Saya himbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri, silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami, ungkapnya.


Kepala Balai BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan saya merasa terhormat bisa bersinergi dengan polri, kami melihat dinamika Kepri menjadi pusat perhatian PMI termasuk kepri sebagai daerah transit, banyak pekerja dari luar Kepri melalui pelabuhan yang ada di Kota Batam. saya mengucapkan terimakasih pengungkapan ini tidak hanya mengungkap agen bahkan kita bisa mengungkap korporasinya, saya ikut berterimakasih, ucapnya.


Atas perbuatan para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti undang-undang No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000. (Red)

Lebih baru Lebih lama