BATAMSIBER.COM | BATAM – Polresta Barelang berhasil menggagalkan seorang pemuda yang berulang kali menyasar kawasan perumahan elite di Kota Batam. Tersangka berinisial MAR (20) ditangkap atas dasar keterlibatannya dalam serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan bernilai mencapai Rp15 juta hanya dalam sekali aksi.
Pengungkapan kasus ini diumumkan lewat konferensi pers yang digelar di Gedung Wicaksana, Polresta Barelang, Senin (25/5/2026), oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
"Sengaja kami gelar konpers karena perkara ini cukup mencuat ke permukaan setelah adanya rekaman kejadian yang menyebar luas di media sosial," ujar Kombes Pol Anggoro saat memimpin paparan, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian dan Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal.
Modus Berkeliling dan Memanjat Tembok
Berdasarkan hasil penyelidikan, operasi kriminal dilakukan tersangka sejak dini hari hingga pagi menjelang. Modusnya terbilang nekat, ia berkeliling menyusuri jalan di area perumahan yang sepi sebelum memanjat pagar pembatas.
Setelah berhasil masuk, tersangka menggeledah satu per satu kendaraan yang parkir di halaman depan rumah warga. Jika kunci mobil terkunci rapat, dia cenderung meninggalkannya tanpa gangguan. Namun, bagi kendaraan yang pintunya tidak dikunci sempurna, tersangka mengambil barang berharga yang tersimpan di dalam kabin.
Barang bukti fisik yang diamankan antara lain jaket bekas dipakai tersangka, topi, sandal, serta sebuah flashdisk berisi cuplikan kamera pengawas (CCTV) yang merekam aktivitas curiga diarea perumahan tersebut.
Rincian Kronologi
Kasus terbaru bermula pada Kamis (26/3/2026) sore. Korban berinisial YC baru saja tiba di rumahnya dan memarkirkan kendaraannya. Keesokan harinya, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, sang pemilik mobil menyadari jika sejumlah aset miliknya telah lenyap.
Daftar barang hilang meliputi satu unit laptop ASUS tipe A1407C berwarna rose gold, satu tas laptop, satu pasang kacamata hitam merek Oakley, earphone Apple AirPods, serta sebuah buku catatan kas pribadi. Total estimasi kerugian materil mencapai angka Rp15.000.000.
Melacak jejak dari rekaman CCTV, tim Reskrim Polresta Barelang mampu melacak asal-usul gerak tersangka yang merupakan penduduk asli kawasan Sagulung, Batam. Proses identifikasi berlangsung cepat sehingga upaya pengejaran bisa ditindaklanjuti dengan tangkapan resmi.
Ancaman Hukuman Sembilan Tahun Penjara
Dalam proses hukum berikutnya, tersangka dijeratkan pasal berat yakni Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Maksimum hukuman bagi pelanggaran ini bisa mencapai sembilan tahun kurungan atau sanksi denda tingkat lima," terang Kapolresta Barelang.
Mengakhiri pemaparannya, Kombes Pol Anggoro menekankan komitmen penuh institusi polisi setempat untuk merespons setiap laporan kejahatan secara maksimal. Ia juga mengingatkan warganet maupun pembaca media agar tetap waspada terhadap aspek keamanan properti mereka terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat terbuka. Bagi masyarakat yang ingin melaporkan fakta serupa dapat menghubungi nomor darurat 110 Polresta Barelang, ungkapnya. (Septian)

