BATAMSIBER.COM | BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan judi daring (online) raksasa yang beroperasi di Kota Batam dengan omzet mencapai Rp10 miliar per bulan. Operasi ini melibatkan tiga tersangka pengelola utama yang mengawasi ratusan pekerja asing dari luar negeri demi menjalankan situs-situs perjudian ilegal.
Pengungkapan kasus ini diumumkan melalui konferensi pers yang diadakan di Gedung Wicaksana, Polresta Barelang, Senin (25/5/2026). Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyatakan tindakan keras ini merupakan respon nyata terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memberantas judi daring yang meresahkan masyarakat.
“Ini adalah wujud nyata pelaksanaan arahan Presiden RI mengenai Asta Cita, serta instruksi Kapolri dan Kapolda Kepulauan Riau untuk membersihkan ruang digital dari praktik penipuan dan judi daring,” tegas Kapolresta Barelang.
Operasi Penggerebekan di Perumahan Mewah
Langsung menindaklanjuti informasi awal dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Batam Kota, Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang menyusun rencana strategi. Pada Kamis (21/5/2026) siang, tim gabungan bergerak mengepung lokasi yang ternyata dijadikan bunker operasional para bandar.
Saat penyerbuan, petugas menemukan tiga tersangka, yaitu HR (43), HL (35), dan ET (40), sedang asyik memantau dashboard situs judi serta mencatat arus keluar masuk dana menggunakan sistem payment gateway.
Hasil penggeledahan mengungkapkan skala operasi yang sangat masif. Barang bukti yang disita mencakup puluhan perangkat elektronik canggih seperti 16 ponsel pintar, tiga tablet, laptop, server mini, hingga token perbankan. Yang paling mengejutkan adalah pengakuan tersangka bahwa mesin pencari uang ini bernaung di bawah korporasi induk yang berlokasi di Manila, Filipina, namun tenaga kerjanya direkrut dari kamp-kamp manusia di Kamboja.
HR dikenal sebagai otak utama yang membagi keuntungan sebesar 80% untuk lokal dan 20% dikirim ke kantor pusatnya di Filipina. Sementara itu, HL dan ET memegang peranan vital sebagai kepala keuangan yang mengelola jutaan rupiah harian sambil membayar gaji ribuan karyawan asing di Kamboja.
Omset bersih yang mengalir mencapai Rp10 miliar setiap bulannya. Dari sitaan di lapangan, penyidik berhasil mengumpulkan dana tunai dan saldo rekening penampungan senilai Rp1.001.460.000,- yang diperkirakan hanya mewakili volume transaksi selama tiga hari saja.
Promosi Meluas Lewat TikTok hingga Facebook
Selain infrastruktur teknis, polisi juga meruntuhkan jejaring pemasaran yang gencar menyasar kalangan muda. Situs-situs judi legendaris seperti MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM dipromosikan secara agresif lewat iklan bayangan di platform populer termasuk Instagram, Facebook, dan TikTok. Operator konten promosi ini semuanya berasal dari Kamboja.
Ketua pelaksana operasi mengungkapkan bahwa lokasi penangkapan ini hanyalah pos kedua. Sebelumnya, para pelaku sudah dua kali mengubah alamat rahasia mereka demi mengelabui aparat penegak hukum. Kini, berkat kerja intelijen yang ketat, seluruh mata rantai finally terbongkar tuntas.
Ancaman Hukuman Sepuluh Tahun Penjara
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat menurut Undang-Undang ITE (UU No. 1 Tahun 2024) jo UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 426 ayat (1) huruf A dan C KUHP Baru terkait tindak pidana judi daring. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda tertinggi mencapai Rp10 miliar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menghimbau kuat kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia agar menjauhi segala jenis permainan berbasis taruhan maya. Ia mengajak rakyat kecil untuk bersatu melawan kejahatan transnasional ini dengan segera melapor jika mengetahui adanya indikasi penyelenggaraan judi daring di lingkungannya.
Bagi warga yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan tindak kriminalitas, dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif melayani 24 jam sehari. (*)

