Polisi Ungkap Jambret Viral di Batam, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda

Foto: ist

BATAMSIBER.COM | BATAM – Kasus jambret yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Barelang. Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan Polsek Bengkong menangkap satu dari dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Nongsa, Batam, Kamis (16/7/26).


Tersangka berinisial A.S. (36) diamankan pada Selasa (14/7/2026) malam di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kota Batam. Sementara seorang pelaku lainnya yang diketahui berinisial I. masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.


Kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Saat itu korban berinisial A. (17) sedang dibonceng ibunya menggunakan sepeda motor.


Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Verza berwarna biru. Salah seorang pelaku yang duduk di belakang kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan memotong tali tas selempang korban sebelum melarikan diri.


Tas tersebut berisi dompet, KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.


Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Bengkong. Dalam pemeriksaan awal, A.S. mengakui melakukan aksi jambret tersebut bersama rekannya yang kini masih buron.


Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di sedikitnya tiga lokasi berbeda di Kota Batam, yakni di Simpang Symphony Land Nongsa, Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, serta kawasan Bundaran Basecamp, Batu Aji.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna biru yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua helm yang dipakai pelaku.


Kapolsek Nongsa Kompol Eriman mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Unit Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Bengkong dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini kami juga terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO," ujar Kompol Eriman.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.


Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa barang berharga di jalan raya. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diminta segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. (Tian)

Lebih baru Lebih lama