Sempat Masuk DPO, Tersangka Dugaan Penipuan Kini Resmi Diserahkan ke Jaksa

Tersangka KS


BATAMSIBER.COM | BATAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Senin (20/7/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.


Tersangka berinisial K.S. sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri. Setelah berhasil diamankan penyidik, proses penyidikan terus berlanjut hingga dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Dalam perkara ini, K.S. dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelum diserahkan kepada jaksa, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic melalui Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan tuntas.


"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Nona Pricillia.


Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.


Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas maupun transaksi guna menghindari potensi tindak pidana penipuan dan penggelapan. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. (Septian)

Lebih baru Lebih lama