![]() |
| Barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi. (Foto: Septian) |
BATAMSIBER.COM | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada 25 Mei 2026, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat netto 233,85 gram.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang, Batam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial ID (42) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu dengan berat netto 59,41 gram beserta barang bukti pendukung lainnya," kata Nona dalam keterangannya, Selasa (2/6/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SA (33). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA sekitar satu jam kemudian di kawasan yang sama.
Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, tas sandang, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil penyidikan awal, SA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran aparat. Ia mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dan dijanjikan imbalan sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.
Polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian narkotika yang dikuasai SA telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan.
Penyidik menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
Menurut kepolisian, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi faktor penting dalam menekan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Septian)

